Bantalan motor roda gigi akan aus selama pengoperasian, tetapi ada batas keausannya, jika tidak, ia tidak akan berfungsi secara normal. Di antaranya, keausan bantalan jarum dan lubang dudukan, lubang dudukan roda gigi yang saling bertautan dan bantalan jarum serta leher poros harus memiliki celah 0,01-0,08mm, dan leher poros roda gigi yang saling bertautan biasanya saling bertautan. Jika melebihi rentang ini, perlu segera diganti.
Jika permukaan gigi menunjukkan keausan yang seragam, keausan di sepanjang arah panjang gigi tidak boleh melebihi 30% dari panjang gigi asli, ketebalan gigi tidak boleh melebihi 0,40, area pertautan gigi tidak boleh kurang dari 2/3 dari permukaan gigi, celah pertautan roda gigi yang berjalan umumnya harus 0,15-0,26mm, dan roda gigi aus adalah roda gigi transmisi dalam kondisi kerja normal.
Batas penggunaan adalah 0,80mm, celah pertautan roda gigi yang saling bertautan harus 0,10-0,15mm, dan batas penggunaan adalah 0,60mm. Hal ini dapat diukur dengan indikator dial atau metode penggulungan logam lunak. Jika celah terlampaui, harus diganti berpasangan. Terutama karena celah pertautan roda gigi tidak memenuhi persyaratan, 2 gigi roda gigi patah. Posisi pertautan gigi roda gigi tidak tepat atau terkena beban benturan besar selama pengoperasian. Jika ada kerusakan kecil tidak lebih dari 2mm pada tepi gigi roda gigi, dapat diperbaiki dengan batu asah dan terus digunakan.